Penerbitan Kartu Identitas Anak

Proses Pengajuan Layanan

  1. Buka website SIPEDULI dan login dengan NIK serta password. Setelah itu isi data pribadi.
  2. Lakukan pendaftaran data, lalu pilih menu 'Informasi Adminduk' dan pilih file formulir yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, setelah itu download dan cetak serta isi formulir pelayanan.
  3. Scan formulir yang sudah diisi dan syarat pelayanan dengan format jpeg lalu unggah ke menu pelayanan yang dibutuhkan.
  4. Tunggu pengajuan disetujui. Pengajuan yang disetujui akan dikirim melalui email untuk disimpan berupa file dan dicetak. Untuk pelayanan dengan akun desa, warga hanya perlu datang ke balai desa dengan syarat pelayanan yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara langsung.
  5. Perangkat desa membantu scan dokumen dan mengunggahnya ke website SIPEDULI. Setelah itu, pengajuan pelayanan yang sudah disetujui akan dikirimkan melalui email desa, dan akan dicetak. Perangkat desa dapat memberitahu warga desa untuk mengambil dokumen pelayanannya.

Berkas Persyaratan Pengajuan Layanan

  1. Formulir F 1.02 Download disini

  2. Akta Kelahiran

  3. Kartu Keluarga

  4. Pas Foto Anak Berwarna Ukuran 2x3 anak umur 5-17 tahun kurang sehari (Background merah untuk tahun lahir ganjil, Background biru untuk tahun lahir genap)

  5. Surat Kehilangan Kepolisian Jika KIA hilang

  6. KIA Lama jika ada perubahan elemen data