Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Proses Pengajuan Layanan

Dalam rangka percepatan layanan Adminduk khususnya KTP-el, terhitung mulai Senin 12 Februari 2024 ajuan KTP-el tidak perlu diajukan di aplikasi SIPEDULI / DESAKU TUNTAS tetapi langsung dilayani di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas ajuan lengkap, HP/Smartphone untuk aktivasi IKD dan tidak dapat diwakilkan. Pencetakan KTP-el tidak lagi mensyaratkan membawa Biodata WNI. Terima kasih.

Berkas Persyaratan Pengajuan Layanan

  1. Formulir F 1.02 Download disini

  2. Kartu Keluarga